Orang yang menderita sakit kepala biasanya diberi dua pilihan yakni minum obat medis atau obat herbal tradisional. Opsi pertama masih menjadi pilihan populer untuk mengobati penyakit. Dalam industri medis, ada dua jenis obat yakni generik dan paten. Keduanya memang terkenal mujarab, namun perbedaan obat generik dan obat paten masih belum diketahui sebagian besar masyarakat Indonesia.
Obat paten
Sebelum membahas obat generik, tak ada salahnya membicarakan obat paten terlebih dahulu. Sebuah perusahaan farmasi yang menemukan obat baru punya hak paten untuk memproduksi dan memasarkan setelah lolos uji klinis internasional. Pemberian hak paten tersebut bersifat istimewa karena perusahaan farmasi lainnya tak boleh memproduksi dan memasarkan tanpa izin pihak penemu.
Obat paten bisa dikatakan sebagai obat dengan formulasi baru yang punya hak istimewa. Misalkan, perusahaan A menemukan obat baru yang ampuh menyembuhkan HIV/AIDS. Karena tergolong penemuan baru, hanya perusahaan A saja yang boleh memproduksi dan memasarkan ke seluruh pelosok dunia. Bila perusahaan B ingin memproduksi obat yang sama harus minta izin dan membayar royalti ke perusahaan A selaku pemegang hak paten.
Hak paten bisa berlangsung 10-20 tahun dan harga jual tergolong mahal. Perusahaan farmasi bisa meraup keuntungan besar karena tidak ada pesaing. Hal yang wajar karena penemuan baru dihasilkan melalui proses yang panjang dan memakan banyak biaya. Apabila hak paten habis maka perusahaan lain boleh memproduksi, tapi memakai merek dagang yang berbeda. Itulah awal perbedaan obat generik dan obat paten.
Obat generik
Setelah membaca paragraf sebelumnya, tentu tak sulit mencari tahu pengertian obat generik. Bila hak paten suatu obat sudah habis, maka perusahaan farmasi lainnya boleh memproduksi dan memasarkan tanpa perlu membayar uang royalti sepeserpun. Obat generik di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni bermerek dagang dan berlogo.
Pada obat generik bermerek, perusahaan bebas memberi nama merek dagang walaupun terbuat dari zat atau bahan yang sama. Sebagai contoh, perusahaan A memproduksi obat yang mengandung zat amoxicillin dengan nama “Astorcilin”, sementara perusahaan B memproduksi obat yang mengandung zat amoxicillin dengan nama “Bentorcilin”.
Apa bedanya? Cuman merek dan harga yang berbeda, tetapi zat yang digunakan tetap sama. Sedangkan obat generik berlogo merupakan program pemerintah yang memproduksi obat dengan bantuan perusahaan farmasi BUMN ataupun swasta dan dijual dengan harga lebih terjangkau. Sudah paham soal perbedaan obat generik dan obat paten, kan?
Kesimpulan
Perbedaan obat generik dan obat paten tentu tidak sama, terutama dari kepemilikan hak, merek dan harga. Tak ada perusahaan yang boleh memproduksi obat paten selama hak istimewanya masih berlaku. Obat generik sendiri dibagi menjadi dua jenis, salah satunya obat generik berlogo yang digagas pemerintah dengan harga jual lebih terjangkau.