Perbedaan cek dan giro harus kita ketahui agar kita tidak keliru dalam menggunakan surat berharga tersebut. Perlu kita ketahui bahwa bertransaksi dengan surat berharga merupakan hal yang sangat sering dilakukan oleh para pengusaha yang memiliki tabungan di bank. Cek dan giro merupakan jenis surat berharga yang sering digunakan untuk melakukan transaksi.
Perbedaan Cek dan Giro
Perlu kita ketahui bahwa pengertian cek sendiri adalah surat perintah yang dibuat oleh nasabah bank yang ditujukan untuk bank tersebut untuk melakukan pembayaran tunai kepada seseorang atau pihak ketiga yang disebutkan di dalam surat tersebut. Sedangkan giro merupakan surat perintah pemindahbukuan yang dibuat oleh nasabah suatu bank kepada bank yang bertujuan untuk memindahbukukan saldo yang dimilikinya kepada pihak yang ketiga yang disebutkan nama serta rekening tabungannya.Cek dan giro merupakan surat berharga yang sangat berbeda satu sama lain. Perbedaan cek dan giro bukan hanya terletak pada pengertiannya saja, melainkan ada banyak perbedaan keduanya. Jika cek merupakan surat berharga yang digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap seseorang yang disebutkan, maka dengan membawa cek ke bank, kita akan mendapatkan uang sebesar yang tercantum pada cek tersebut. Hal tersebut tentu berbeda dengan giro.
Jika giro merupakan surat perintah pemindahbukuan, maka jika kita menerima giro dari seseorang kemudian kita membawanya ke bank, tentu bank hanya akan memproses pemindahbukuan saldo tabungan yang kita miliki atau dengan kata lain kita tidak akan mendapatkan uang sebesar yang tercantum pada giro tersebut melainkan saldo tabungan kita bertambah dengan pemasukan uang tersebut. Jika setelah mendapatkan dana pada rekening tabungan kita melalui giro tersebut, kita ingin mengambil uang yang kita miliki, maka kita harus membuat surat berharga lainnya seperti bilyet giro atau bahkan cek.
Seringkali kita membicarakan tentang cek dan giro tetapi kita tidak mengetahui perbedaan cek dan giro tersebut. Dalam penggunaannya, jangan sampai kita keliru dalam menggunakannya. Jangan sampai giro yang kita pegang kita gunakan untuk menagih uang tunai kepada bank, jika hal tersebut kita lakukan maka penarikan tersebut akan ditolak karena fungsi giro bukanlah untuk menarik uang tunai melainkan untuk memindahbukukan tabungan.
Jika ingin menagih uang tunai maka kita dapat menggunakan cek. Cek dan giro tentu memiliki ketentuan yang berlaku untuk menjadikan sah atau tidaknya kedua surat tersebut. syarat yang harus terdapat pada keduanya hampir sama, namun terdapat sedikit perbedaan jika pada giro tertuliskan “bilyet giro” dan pada cek bertuliskan “cek” yang keduanya juga diikuti oleh nomor seri.